Ptsp
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ponorogo. Seluruh pelayanan publik dilakukan pada ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ponorogo.
Terdapat 4 meja pelayanan yang dibuka, yaitu:
– Perdata
Meja Perdata melayani segala pelayanan publik yang menjadi tupoksi Kepaniteraan Perdata. Pelayanan publik tersebut antara lain : pendaftaran perkara perdata permohonan, gugatan.
– Pidana
Meja Pidana melayani segala pelayanan publik yang menjadi tupoksi Kepaniteraan Pidana. Pelayanan publik tersebut antara lain : pendaftaran perkara pidana biasa, praperadilan, dsb.
– Hukum,Pengaduan,Informasi
Meja Hukum melayani segala pelayanan publik yang menjadi tupoksi Kepaniteraan Hukum. Pelayanan publik tersebut antara lain : pembuatan surat keterangan, pendaftaran badan hukum, pendaftaran surat kuasa, dsb
Meja Pengaduan melayani layanan pengaduan terhadap aparat peradilan, baik
aparatur Pengadilan Negeri Ponorogo maupun Pengadilan lainnya, termasuk bantuan dalam penggunaan aplikasi SIWAS oleh masyarakat.
Meja Informasi melayani layanan pencarian / bantuan informasi dan pengisian buku Tamu.
– Umum
Meja Umum melayani segala pelayanan publik yang menjadi tupoksi sub bagian
umum dan keuangan. Pelayanan publik tersebut antara lain : pelayanan surat masuk,
penerimaan tenaga magang / praktek kerja lapang, dsb