Eraterang (elektronik Surat Keterangan)
ERATERANG atau Elektronik SuRAt KeTERANGan adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/ Gawai dan Komputer/ PC).
Jenis Surat Keterangan yang dapat dibuat di Pengadilan negeri Ponorogo melalui ERATERANG:
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/ atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
Menggunakan Barcode (qrcode) untuk memeriksa keaslian Surat Keterangan. Layanan ini dapat diakses pada alamat eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. Untuk langkah-langkah menggunakan aplikasi ERATERANG secara lengkap silahkan melihat pada panduan di bawah ini:
Panduan Langkah-langkah Menggunakan Aplikasi ERATERANG