Uraian Tugas Kepaniteraan Pidana


 

RACHMAD NOVIANTO, S.H.
NIP. 19681124 199003 1 001

PANITERA MUDA PIDANA, Bertugas :

1. Mengkoordinasi dan bertanggung jawab pada semua
    tugas Meja I dan Meja II serta tugas – tugas Kepaniteraan  Pidana.
2. Melaksanakan adminitrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara,
    menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan
    dengan masalah perkara pidana.
3. Membantu Hakim dengan mengikuti, mencatat jalannya   sidang Pengadilan.

ARDI SAPUTRA, S.H.
NIP. 199212182022031009

1. Memproses Permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi, dan Pra Peradilan (mulai Akta
    sampai Pengiriman Berkas).
2. Penyerahan / Pengiriman Salinan Putusan.

Tugas Lain
1. Register Induk Perkara Pidana Biasa.
2. Register Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi ( termasuk Perkara Anak).
3. Menyiapkan Laporan ( Bulanan, Catur Wulan, Semesteran, Dll).
4. Kearsipan berkas aktif upaya hukum.
5. Admin SIPP (Upaya Hukum dan Upload Direktori).
6. Jurusita pengganti

   
JEMADI
NIP. 19690822 201212 1 002

1. Memproses Pelimpahan Berkas Perkara Lalulintas (Mulai penerimaan berkas
    dari Penyidik, menyiapkan persidangan, penomoran perkara, penyerahan berkas ke penuntut Umum, Pengarsipan berkas)

Tugas Lain
1. Bidang Wasmat (Mendampingi Kimwasmat, laporan wasmat)
2. Pengiriman salinan petikan putusan, Penetapan,
    Penahanan / Perpanjangan penahanan, Penetapan hari sidang dan penetapan-penetapan hari lainya
3. Pengelolaan fisik barang bukti
4. Kearsipan surat-surat penetapan.
5. Jurusita Pengganti