Proses Acara Rehabilitasi Pidana


Alasan-alasan untuk meminta rehabilitasi ditentukan secara limitatif dalam pasal 97 KUHAP.Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau dilepas dari segala tuntut an hukum, selalu harus dicantumkan dalam putusan. Rumusannya berbunyi:“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya”.Putusan Pengadilan yang batal demi hukum ka rena ada ketentuan hukum acara yang tidak dilaksanakan oleh Hakim, tidak ada sangkut pautnya dengan “martabat” terdakwa, dan oleh karenanya tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk meminta rehabilitasi.Untuk memuat tentang rehabilitasi dalam suatu media massa tidak diatur dalam KUHAP.Apabila dikehendaki, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan hal itu melalui suatu gugatan Perdata agar diperintahkan oleh Hakim. Khusus menge nai biaya dan siapa yang harus membayarnya yang berhubungan dengan itu juga termasuk wewenang Hakim untuk memutuskannya. 

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.