Proses Acara Perdata Lelang
Pengumuman lelang dilakukan melalui harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan daerah dimana tanah itu terletak (Perhatikan pasal 195 HIR / pasal 206 RBg dan pasal 217 RBg).
Lelang atau penjualan umum dilakukan berda sarkan Peraturan Lelang, Lembaran Negara Tahun 1908 No.189, yang bersambung dengan Lembaran Negara tahun 1940 No. 56.
Lelang atau penjualan umum dilakukan dengan cara penawaran tertulis. Surat penawaran harus dimasukkan kedalam kotak yang telah disedia kan ditempat lelang atau diserahkan oleh calon peserta lelang sendiri kepada Pejabat lelang dari kantor lelang. Surat penawaran harus tertulis dalam bahasa Indonesia dengan angka atau hu ruf latin yang jelas dan lengkap dan ditanda tangani oleh penawar. Surat penawaran tersebut setelah memenuhi syarat disahkan oleh pejabat lelang.
Penawar tidak boleh mengajukan surat penawar an lebih dari satu kali untuk satu bidang tanah, bangunan atau barang tertentu.
Orang yang telah menandatangani surat pe nawaran tersebut diatas, bertanggungjawab sepenuhnya secara pribadi atas pembayaran uang pembelian lelang, seandainya dalam penawaran itu, ia bertindak sebagai kuasa seseorang, per usahaan atau badan hukum.
Pada umumnya, untuk dapat turut serta dalam pelelangan, para penawar diwajibkan menye tor uang jaminan yang jumlahnya ditentukan oleh pejabat lelang, uang mana akan diperhitung kan dengan harga pembelian, jika penawar yang bersangkutan ditunjuk selaku pembeli.
Untuk menjaga agar tercapai maksud dan tuju annya, maka sebelum lelang dilaksanakan, ter lebih dahulu kreditur dan debitur dipanggil oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk mencari jalan keluar, misalnya debitur diberi waktu selama 2 bulan untuk mencari pembeli yang mau membeli tanah tersebut. Apabila hal itu terjadi, pembayaran harus dilakukan didepan Ketua Pengadilan Negeri. Setelah itu pembeli, kreditur dan debitur menghadap PPAT untuk membuat akte jual belinya, untuk selanjutnya dilakukan balik nama tanah tersebut atas nama pembeli. Hipotik yang membebani tanah tersebut akan diperintahkan agar diroya.
Apabila setelah waktu 2 bulan lampau, debitur tidak berhasil mendapatkan pembeli, maka ekse kusi dilanjutkan. Kreditur dan debitur, di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, menentukan harga limit dari tanah yang akan dilelang.
Apabila selama 1 bulan tidak ada penawaran, maka penjualan umum diumumkan lagi satu kali dalam harian yang terbit di kota itu atau kota yang berdekatan dengan tanah yang akan dilelang. Jika pelelangan dengan harga limit ti dak tercapai, maka kreditur akan memperoleh tanah tersebut dengan harga limit itu. Hutang dibayar dan hipotik yang membebani tanah tersebut diroya.
Apabila penawaran tertinggi tidak mencapai harga limit yang ditentukan oleh penjualan, maka jika dianggap perlu, seketika itu juga penjualan umum diubah dengan penawaran lisan dengan harga naik-naik.
Penawar/pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/dibeli olehnya. Apabila terdapat kekurangan atau ke rusakan, baik yang terlihat atau tidak terlihat atau terdapat cacat lainnya terhadap barang yang telah dibelinya itu, maka ia tidak berhak untuk menolak menarik diri kembali setelah pembeliannya disahkan dan melepaskan semua hak untuk meminta ganti kerugian berupa apapun juga.
Barang yang terjual, pada saat itu juga, menjadi hak dan tanggungan pembeli dan apabila barang itu berupa tanah dan rumah, pembeli harus segera mengurus/membalik nama hak tersebut atas namanya.
Pembeli tidak diperkenankan untuk menguasai barang yang telah dibelinya itu sebelum uang pembelian dipenuhi/dilunasi seluruhnya, yaitu harga pokok, bea lelang dan uang miskin. Kepada pembeli lelang diserahkan tanda terima pembayaran.
Apabila yang dilelang itu adalah tanah/tanah dan rumah yang sedang ditempati/dikuasai oleh tersita/lelang, maka dengan menunjuk kepada ketentuan yang terdapat dalam pasal 200 ayat (10) dan ayat (11) HIR atau pasal 218 Rbg, apabila terlelang tidak bersedia untuk menyerahkan tanah/tanah dan rumah itu secara kosong, maka terlelang, beserta keluarganya, akan dikeluarkan dengan paksa, apabila perlu, dengan bantuan yang berwajib, dari tanah/tanah dan rumah ter sebut berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemenang lelang.
Ketentuan yang sama berlaku bagi pembeli lelang, yang telah membeli tanah/tanah dan rumnah dari pelelangan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara (PUPN). Perhatikan pasal 11 ayat (11) Undang-undang No. 49 tahun 1960, LN 1960 No. 156, TLN No. 2014, yo TLN No. 2104, yang berbunyi:
“Jika orang yang disita menolak untuk mening galkan barang tak bergerak tersebut, maka Hakim Pengadilan Negeri mengeluarkan perin tah tertulis kepada seorang yang berhak melak sanakan surat jurusita untuk berusaha agar su paya barang tersebut ditinggalkan dan diko songkan oleh yang disita dengan sekeluarganya serta barang-barang miliknya dengan bantuan Panitera Pengadilan Negeri lain yang ditunjuk oleh Hakim jika perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara”.
Jadi Kepala Panitia Urusan Piutang dan Lelang Negara akan minta bantuan kepada Ketua Pe ngadilan Negeri dimana barang tersebut terle tak dan pengosongan dilakukan atas perintah dan dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Nege ri itu.
Perhatikan juga ketentuan yang terdapat dalam pasal 198, 199,227 (3) HIR atau pasal 213, 214 dan pasal 261 (2) RBg. Dari pasal-pasal tersebut jelaslah pula, bahwa penyewa, pembeli, orang yang mendapat hibah, yang memperoleh tanah/tanah dan rumah tersebut, setelah tanah/tanah dan rumah tersebut disita dan sita itu telah didaftarkan sesuai ketentuan dalam pasal tersebut di atas ini, juga termasuk orang-orang yang akan dikeluarkan secara paksa dari tanah/tanah dan rumah tersebut.
Mereka yang menyewa, menerima sebagai ja miman, membeli atau memperoleh tanah/ tanah dan rumah tersebut sebelum dilakukan penyita an, baik sita jaminan atau sita eksekutorial se perti tersebut dalam pasal-pasal tersebut diatas ini, tidak terkena sanksi termaksud. Untuk me ngeluarkan mereka, pembeli lelang harus menempuh jalan damai dengan mereka, atau meng ajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri mela lui prosedur biasa.
Hipotik atau credietverband yang tidak di daf tarkan dikantor pertanahan setelah tanah terse but disita, baik sita jaminan maupun sita ekse kusi, sesuai ketentuan yang terdapat dalam pasal 198, 199,227 (3) HIR atau pasal 213, 214, dan 261 (2) RBg, tidak berkekuatan hukum.
Suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan.
Dalam hal telah terdapat kecurangan atau pe lelangan telah dilaksanakan secara ceroboh dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelelangan tersebut dapat dibatalkan melalui suatu gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri.