PROFIL PEJABAT PELAKSANA
PROFIL PEJABAT PELAKSANA PENGADILAN NEGERI PONOROGO KELAS IB
|
NAMA |
RIDHA KAUTSAR DIAN BUDI KUSUMA, A.Md., S.H. |
|||
NIP | 19920615 201503 1 001 |
||||
JABATAN PANGKAT |
Analis Perkara Peradilan Penata Muda (III/a) |
||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | Strata 1 |
||||
PROFIL |
|
|
NAMA |
ARDI SAPUTRA, S.H., M.H. |
|||
NIP | 19921218 202203 1 009 |
||||
JABATAN PANGKAT |
Analis Perkara Peradilan Penata Muda (III/a) |
||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | Strata 2 | ||||
PROFIL |
|
|
NAMA |
RIZKY IKHSMI BAROROH, A.Md., S.ST. |
|||
NIP | 19950406 201903 2 017 |
||||
JABATAN PANGKAT |
Analis Tata laksana Penata Muda (III/a) |
||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | Strata 1 |
||||
PROFIL |
|
![]() |
NAMA |
AGNES ALFIYANTI ROCHMATIN, S.E. |
|||
NIP | 19960122 202012 2 007 |
||||
JABATAN PANGKAT |
Penyusun Laporan Keuangan Penata Muda (III/a) |
||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | Strata 1 | ||||
PROFIL |
|
|
NAMA |
YAU MADINAH, A.Md. |
|||
NIP | 19970110 202012 2 008 |
||||
JABATAN PANGKAT |
Pengelola Perkara Pengatur (II/c) |
||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | Diploma 3 |
||||
PROFIL |
|
|
NAMA |
FARIS NUR RASYID, A.Md. |
|||
NIP | 19960302 202203 1 012 |
||||
JABATAN PANGKAT |
Pengelola Barang Milik Negara Pengatur (II/c) |
||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | Diploma 3 |
||||
PROFIL |
|
LAMBANG PENGADILAN
I. BENTUK :
Perisai ( Jawa : Tameng ) / bulat telur
II. I S I :
- GARIS TEPI
5 (lima) garis yang melingkar pada sisi luar lambang menggambarkan 5 (lima sila dari pancasila)
- TULISAN
Tulisan " MAHKAMAH AGUNG" yang melingkar diatas sebatas garis lengkung perisai bagian atas menunjukkan Badan, Lembaga pengguna lambang tersebut.
- LUKISAN CAKRA
Dalam cerita wayang (pewayangan), cakra adalah senjata Kresna berupa panah beroda yang digunakan sebagai senjata " Pamungkas " (terakhir). Cakra digunakan untuk memberantas ketidak adilan.Pada lambang Mahkamah Agung, cakra tidak terlukis sebagai cakra yang sering/banyak dijumpai misalnya cakra pada lambang Kostrad, lambang Hakim, lambang Ikahi dan lain-lainnya yakni berupa bentuknya cakra. Jadi dalam keadaan "diam" (statis)
Tidak demikian halnya dengan cakra yang terdapat pada Lambang Mahkamah Agung. Cakra pada lambang Mahkamah Agung terlukis sebagai cakra yang (sudah) dilepas dari busurnya. Kala cakra dilepas dari busurnya roda panah (cakra) berputar dan tiap ujung (ada delapan) yang terdapat pada roda panah (cakra) mengeluarkan api.Pada lambang Mahkamah Agung cakra dilukis sedang berputar dan mengeluarkan lidah api (Belanda : vlam ).
Cakra yang rodanya berputar dan mengeluarkan lidah api menandakan cakra sudah dilepas dari busurnya untuk menjalankan fungsinya memberantas ketidakadilan dan menegakkan kebenaran.
Jadi pada lambang Mahkamah Agung, cakra digambarkan sebagai cakra yang " aktif ", bukan cakra yang " statis "
- PERISAI PANCASILA
Perisai Pancasila terletak ditengah-tengah cakra yang sedang menjalankan fungsinya memberantas ketidak adilan dan menegakkan kebenaran. Hal itu merupakan cerminan dari pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 yang rumusnya." Kekuasaan Kehakiman adalah Kekasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia."
Catatan : Rumusan pasal 1 UU Nomor 4 tahun 2004 sama dengan
Dengan rumusan pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970.
- UNTAIAN BUNGA MELATI
Terdapat 2 (dua) untaian bunga melati masing-masing terdiri dari atas 8 (delapan) bunga melati, melingkar sebatas garis lengkung perisai bagian bawah, 8 (delapan ) sifat keteladanan dalam kepemimpinan (hastabrata).
- SELOKA " DHARMMAYUKTI"
Pada tulisan "dharmmayukti" terdapat 2 (dua) huruf M yang berjajar. Hal itu disesuaikan dengan bentuk tulisan " dharmmayukti " yang ditulis dengan huruf Jawa.Dengan menggunakan double M.huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharma" akan dilafal sebagai "A" seperti pada ucapan kata "ACARA ", "DUA" "LUPA" dan sebagainya.
Apabila menggunakan 1 (satu) huruf "M", huruf "A" yang terdapat pada akhir kata "dharmma" memungkinkan dilafal sebagai huruf "O" seperti lafal "O" pada kata "MOTOR", "BOHONG" dan lain-lainnya.
Kata "DHARMMA" mengandung arti BAGUS, UTAMA, KEBAIKAN. Sedangkan kata "YUKTI" mengandung arti SESUNGGUHNYA, NYATA. Jadi kata "DHARMMAYUKTI" mengandung arti KEBAIKAN/KEUTAMAAN YANG NYATA/ YANG SESUNGGUHNYA yakni yang berujud sebagai KEJUJURAN, KEBENARAN DAN KEADILAN.
Sumber: https://www.mahkamahagung.go.id/id/lambang-mahkamah-agung
AKSESIBILITAS DIFABEL
Situs Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,sudah memiliki fitur aksesibilitas sesuai dengan WCAG 2.0 seperti pengatur ukuran font, kontras warna, serta konversi teks ke suara untuk membantu para pencari keadilan khusus difabel dalam mengambil informasi di situs Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Fitur jalan pintas navigasi keyboard juga sudah ditanamkan di dalam situs ini.
Kombinasi Tombol :
Browser yang berbeda membuat tombol pintas keyboard menjadi berbeda-beda pula, seperti :
- Tombol A l t ditekan bersamaan dengan [Tombol Pintas]
- Digunakan untuk Internet Explorer untuk Windows.
- Digunakan untuk Chrome di Windows (Penggunaan tombol shift kadang diperlukan dalam beberapa kasus).
- Digunakan untuk Safari di Windows.
- Tombol Shift ditekan bersamaan dengan tombol A l t dan [Tombol Pintas]
- Digunakan untuk Firefox di Windows.
- Tombol Control ditekan bersamaan dengan tombol Option dan [Tombol Pintas]
- Digunakan untuk Safari di Mac atau OS X.
- Digunakan untuk Chrome di Mac atau OS X.
- Digunakan untuk Firefox di Mac atau OS X.
Kombinasi Tombol untuk Screen Reader :
Untuk memulai screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas P.
Untuk menghentikan screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas S.
Untuk pause screen reader berbicara, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas E.
Kombinasi Tombol untuk Ukuran Font :
Untuk memperbesar font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas O.
Untuk memperkecil font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas U.
Untuk mengembalikan ukuran font font, tekan Kombinasi Tombol Sesuai Browser dan Operasi Sistem Anda ditambah Tombol Pintas R
HONORER / PPNPN
![]() |
NAMA | : | Muhammad Mufid Husyen |
|||||
BAGIAN | : | Umum dan Keuangan |
||||||
JABATAN | : | PPNPN | ||||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | SMU |
||||||
PROFIL | : |
|
![]() |
NAMA | : | Zenny Mustofa |
|||
BAGIAN | : | Kepaniteraan Pidana |
||||
JABATAN | : | PPNPN | ||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | SMU |
||||
PROFIL | : |
|
![]() |
NAMA | : | Yoesep Purwo Nugroho, S.H. |
|||
BAGIAN | : | Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana |
||||
JABATAN | : | PPNPN | ||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | Strata 1 |
||||
PROFIL | : |
|
![]() |
NAMA | : | Sunarni, S.H. |
|||
NIP | : | Kepaniteraan Perdata |
||||
JABATAN | : | PPNPN | ||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | Strata 1 |
||||
PROFIL | : |
|
![]() |
NAMA | : | Widi Utomo |
|||
BAGIAN | : | Umum dan Keuangan | ||||
JABATAN | : | PPNPN | ||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | SMU |
||||
PROFIL | : |
|
|
NAMA | : | Didik Handoko |
|||
BAGIAN | : | Kepaniteraan Hukum | ||||
JABATAN | : | PPNPN | ||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | SMU |
||||
PROFIL | : |
|
![]() |
NAMA | : | Fadil Agung Saputra |
|||
BAGIAN | : | Perencanaan, Teknologi INformasi & Pelaporan | ||||
JABATAN | : | PPNPN | ||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | SMU |
||||
PROFIL | : |
|
![]() |
NAMA | : | Pamuji |
|||
BAGIAN | : | Umum dan Keuangan | ||||
JABATAN | : | PPNPN | ||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | SMU | ||||
PROFIL | : |
|
![]() |
NAMA | : | Fhajar Setiawan, S.Kep |
|||
BAGIAN | : | Kepaniteraan Pidana | ||||
JABATAN | : | PPNPN |
||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | S1 |
||||
PROFIL | : |
|
![]() |
NAMA | : | Sutiyah Fitriani |
|||
BAGIAN | : | Kepaniteraan Hukum | ||||
JABATAN | : | PPNPN |
||||
PENDIDIKAN TERAKHIR | : | D1 |
||||
PROFIL | : |
|
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
SIWAS MARI
Laporkan!!!
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...