Kode Etik PNS
- diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
- diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
- diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
- diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.
- Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
- Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
- Saksi-saksi,
- Rohaniwan,
- Undangan.
- membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
- mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
- menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,
- partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
- peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
- perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai
- peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.
- ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- semangat nasionalisme;
- mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
- penghormatan terhadap hak asasi manusia;
- tidak diskriminatif;
- profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
- semangat jiwa korps.
- melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
- menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
- tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
- menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
- tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
- melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
- menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
- menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
- memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
- mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
- berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
- mewujudkan pola hidup sederhana;
- memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
- memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
- berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
- jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
- bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- memiliki daya juang yang tinggi;
- memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
- saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
- memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
- saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
- menghargai perbedaan pendapat;
- menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
- berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeria Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
SIWAS MARI
Laporkan!!!
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...