logo Pengadilan Negeri Ponorogo website ramah difable

Info Delegasi Sistem penelusuran perkara
ecourt

Proses Berperkara KEPANITERAAN PIDANA





APLIKASI ONLINE

PROSES ACARA PERKARA PIDANA BIASA

Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa

MEJA PERTAMA

  1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  9. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.

 MEJA KEDUA

  1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi / remisi.
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas:
    1. Memori Banding;
    2. Kontra Memori Banding;
    3. Memori Kasasi;
    4. Kontra Memori Kasasi;
    5. Alasan Peninjauan Kembali;
    6. Jawaban / tanggapan Peninjauan Kembali;
    7. Permohonan Grasi / Remisi;
    8. Penangguhan pelaksanaan putusan;

Sumber: Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 1-2

 

 

 

 


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

SIWAS MARI

ColorsLaporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)

Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyWebsite E-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Terima kasih atas kunjungan anda di Website Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas IB. Update berita dan kegiatan dapat dilihat pada akun Instagram PN Ponorogo "pn_ponorogo_". Untuk Sidang Tilang tidak perlu hadir di Persidangan, Pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Ponorogo.