Upaya Hukum Pelayanana Banding Perdata
Permohonan banding dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan, atau setelah diberitahukan, dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.
Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera, bahwa permohonan banding telah lampau.
Pernyataan banding dapat diterima, apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja Pertama, telah dibayar lunas.
Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas, maka Pengadilan wajib membuat akta pernyataan band ing, dan mencatat permohonan banding tersebut dalam Register Induk Perkara Perdata dan Register Banding.
Pennohonan banding dalam waktu 7 (tujuh) hari harus telah disampaikan kepada lawannya.
Tanggal penerimaan memori dan kontra memori band ing harus dicatat, dan salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya, dengan membuat relas pemberitahuan/ penyerahannya.
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, harus diberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
Biaya perkara banding untuk Pengadilan Tinggi harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Kantor Pas, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
Dalam menentukan biaya banding harus diperhi tungkan:
a. biaya pencatatan pernyataan banding,
b. besarnya biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi,
c. biaya pengiriman uang melalui Bank/Kantor Pos,
d. ongkos kirim berkas,
e. biaya pemberitahuan, berupa:
o biaya pemberitahuan akta banding.
o biaya pemberitahuan memori banding.
o biaya pemberitahuan kontra memori banding.
o biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi pembanding.
o biaya pemberitahuan memeriksa berkas bagi terbanding.
o biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi pembanding.
o biaya pemberitahuan bunyi putusan bagi terbanding.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.