Uraian Tugas Kepaniteraan Hukum


 

EDY NUGROHO, S.H.

NIP. 19820917 200904 1 008

PANITERA MUDA HUKUM, bertugas:

  • Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang ;
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
  • Menerima surat pengaduan serta mengevaluasi pengaduan.

HANIEF HARMAWAN,S.H.

NIP. 19820320 200604 1 003

Staf Panitera Muda Hukum, bertugas:

  • Menyusun laporan bulanan perkara pidana.
  • Menyusun laporan semesteran perkara pidana dan perdata/kegiatan hakim.
  • Menyusun laporan tahunan perkara pidana , perdata serta pengaduan.
  • Menerima surat masuk.
  • Melegalisir surat bukti.
  • Mendata kedalam papan data perkara pidana dan perdata.
  • Mendata dan menyusun berkas pasif dari pidana dan perdata kedalam kotak box.

Didik Handoko

Sutiyah Fitriani

 PPNPN Pengadilan Negeri Ponorogo

  • Menyusun laporan bulanan perkara perdata.
  • Menyusun laporan catur wulan setiap (4) bulan sekali perkara pidana dan perkara perdata.
  • Menyusun laporan kimwasmat setiap (6) bulan sekali perkara pidana.
  • Menyusun laporan dokumentasi (1) tahun sekali.
  • Menerima pendaftaran akta notaris
  • Menerima pendaftaran surat kuasa  dan izin khusus.
  • Membuat grafik perkara pidana dan perdata (1) tahun sekali.
  • Menyusun laporan pendataan perkara pidana dan perdata 1 tahun sekali dari badan pusat statistik.
  • Menerima berkas pasif dari pidana dan perdata.
  • Pendaftaran surat-surat bukti dalam perkara perdata untuk dilegalisir.