KATA PENGANTAR KPN
Puji syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Kuasa, dimana limpahan rachmat dan karuniaNya kita diberi nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga dapat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik, dan kita bisa melaunching Website Resmi Pengadilan Negeri Ponorogo dengan alamat www.pn-ponorogo.go.id
keberadaan situs ini diharapkan dapat mendukung visi dan misi Pengadilan Negeri Ponorogo, dan Masyarakat dapat menelusuri perkara maupun mencari Informasi terkait dengan kebutuhannya khususnya menyangkut tentang perkara yang ada di Pengadilan Negeri Ponorogo. Dengan keterbukaan informasi melalui website ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kesadaran hukum bagi masyarakat dan demi tercapainya Visi dan Misi Mahkamah Agung Republik Indonesia :
VISI PENGADILAN NEGERI PONOROGO.
"TERWUJUDNYA PENGADILAN NEGERI PONOROGO YANG AGUNG"
MISI MAHKAMAH AGUNG R.I.
1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Ponorogo
2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan
3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Dilingkungan Pengadilan Negeri Ponorogo
4. Meningkatkan Kredibilitas Dan Transparasi Pengadilan Negeri Ponorogo
Demikian, semoga dengan website Pengadilan Negeri Ponorogo ini bisa tercapai harapan kita semua. Amin.
Ketua
Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas 1B
TTD
HASANUDDIN M., S.H., M.H.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
SIWAS MARI
Laporkan!!!
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...