E-Court
Dasar hukum aplikasi e-court adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Eletronik (Perma 3/2018) yang diundangkan pada tanggal 4 April 2018. Peluncuran e-court sendiri dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali pada tanggal 13 Juli 2018 di Hotel Novotel, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Setidaknya ada tiga aplikasi yang diusung oleh MA dalam sistem e-court tersebut, yaitu pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Melalui aplikasi pendaftaran perkara (e-filing) misalnya, advokat atau masyarakat umum yang sudah terdaftar, dapat melakukan pendaftaran gugatan/permohonan secara elektronik tanpa harus datang ke pengadilan, memilih pengadilan yang berwenang, mendaftarkan surat kuasa khusus, membayar PNBP surat kuasa, menginput para pihak, mengunggah dokumen gugatan/permohonan dapat dilakukan secara elektronik.
Untuk pembayaran perkara juga dapat dilakukan dengan aplikasi (e-payment), dimana penggugat/pemohon nanti akan memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode akun virtual saluran pembayaran elektronik, lalu melakukan pembayaran dan setelah mendapat konfirmasi maka akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
Panggilan sidang pun sudah tidak perlu lagi melalui pos atau juru sita, penggugat akan dipanggil secara elektronik (baca: lewat e-mail), untuk tergugat/termohon untuk pertama kali dipanggil secara manual, lalu untuk proses sidang selanjutnya dapat dilakukan secara elektronik asal disetujui kedua belah pihak. Aplikasi ini juga digunakan untuk memberitahu putusan secara elektronik.
Pihak yang Diuntungkan
Kalangan yang paling diuntungkan dari penerapan aplikasi ini adalah advokat, karena selain memudahkan pendaftaran perkara, jadwal sidang pun sudah dipangkas hampir setengah, sehingga para advokat lebih fokus untuk riset penanganan kasus yang sedang ditanganinya.
Hadirnya Perma ini juga menjadi jawaban bagi masyarakat pencari keadilan (Justicia Bellen) yang selama ini terkendala waktu, jarak dan biaya.
Bisa dibayangkan misalnya yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau yang membawahi Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, wilayah dengan jarak terjauh adalah Kecamatan Entikong yang perbatasan langsung dengan Malaysia, di mana jarak tempuh 145 km untuk sampai di Pengadilan Agama Sanggau.
Belum lagi jalanan yang masih berkontur tanah, ditambah lagi misalnya ada kesalahan format dan substansi gugatan, maka akan memakan waktu berhari-hari hanya untuk mengurus pendaftaran perkara saja, ini tentu buang waktu (waste of time).
Dengan sistem ini pembayaran panjar perkara pun lebih murah, karena panggilan sidang secara elektronik tidak berbayar alias nihil. Bisa dibandingkan dengan biaya panggilan secara manual yang memakai sistem radius, sebagai contoh panggilan paling jauh di Pengadilan Agama Sanggau biaya panggilan untuk radius terjauh adalah dikisaran Rp. 500.000-750.000 untuk Kecamatan Belitung Hulu untuk satu kali panggilan, biaya ini tentu sangat memberatkan para pencari keadilan yang berekonomi lemah.
MEKANISME PELAYANAN ECOURT
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
SIWAS MARI
Laporkan!!!
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...