logo Pengadilan Negeri Ponorogo website ramah difable

Info Delegasi Sistem penelusuran perkara
ecourt

Proses Berperkara KEPANITERAAN PIDANA





APLIKASI ONLINE

UPAYA HUKUM PIDANA PENINJAUAN KEMBALI

UPAYA PIDANA PENINJAUAN KEMBALI

 

   Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemidanaan, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat di kuasakan kepada penasehat hukum.

  1. Permohonan peninjauan kembali diajukan ke pada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa diba tasi tenggang waktu.
  2. Ketua menunjuk Hakim yang tidak meme riksa perkara semula yang dimintakan penin jauan kembali itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Penuntut Umum, Pemohon dan Panitera.
  3. Bila permohonan ditujukan terhadap putusan pengadilan banding, maka tembusan berita acara serta berita acara pendapat dikirimkan ke penga dilan banding yang bersangkutan.
  4. Permintaan peninjauan kembali tidak menang guhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan.
  5. Permohonan peninjauan kembali yang terpi dananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutuskan dalam tingkat pertama:
  6. Permohonan peninjauan kembali harus diajukan kepada Pengadilan yang memu tus dalam tingkat pertama (pasal 264 ayat (1) KUHAP).
  7. Hakim dari Pengadilan yang memutus da lam tingkat pertama membuat penetapan untuk meminta bantuan pemerik saan kepada Pengadilan Negeri tempat pe mohon peninjauan kembali berada.
  8. Berita Acara Persidangan dikirim ke Peng adilan yang telah meminta bantuan peme riksaan.
  9. Berita Acara Pendapat dibuat oleh Peng adilan tingkat pertama yang telah memu tus pada tingkat pertama.

 

 

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

 


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

SIWAS MARI

ColorsLaporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)

Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyWebsite E-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Terima kasih atas kunjungan anda di Website Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas IB. Update berita dan kegiatan dapat dilihat pada akun Instagram PN Ponorogo "pn_ponorogo_". Untuk Sidang Tilang tidak perlu hadir di Persidangan, Pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Ponorogo.