UPAYA HUKUM PIDANA KASASI
Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penun tut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan.
Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi:
Permohonan kasasi diajukan di Kepanite raan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberi tahukan.
Memori kasasi dan.kontra memori kasasi di ajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama.
Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan baik permo honan kasasi itu diajukan secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus dita nyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut.
Untuk yang tidak pandai menulis alasan- alasan itu harus dicatat dan dibuat seba gai suatu memori kasasi sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata.
Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan.
Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan ka sasi kepada Panitera tersebut.
Panitera berkewajiban:
1) mencatat permohonan kasasi dan di larang untuk menangguhkan penca tatannya.
2) membuat akte permohonan kasasi, membuat akte penerimaan memori kasasi, membuat akte tidak mengaju kan memori kasasi, membuat akte pe nerimaan kontra memori kasasi, membuat akte terlambat mengajukan per mohonan kasasi, membuat akte pencabutan permohonan kasasi, membuat akte pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.
3) membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum.
4) mendahulukan penyelesaian perkara kasasi dari pada perkara grasi.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
SIWAS MARI
Laporkan!!!
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...