logo Pengadilan Negeri Ponorogo website ramah difable

Info Delegasi Sistem penelusuran perkara
ecourt

Proses Berperkara KEPANITERAAN PIDANA





APLIKASI ONLINE

PROSES ACARA REHABILITASI PIDANA

Alasan-alasan untuk meminta rehabilitasi ditentukan secara limitatif dalam pasal 97 KUHAP.Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau dilepas dari segala tuntut an hukum, selalu harus dicantumkan dalam putusan. Rumusannya berbunyi:“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya”.Putusan Pengadilan yang batal demi hukum ka rena ada ketentuan hukum acara yang tidak dilaksanakan oleh Hakim, tidak ada sangkut pautnya dengan "martabat" terdakwa, dan oleh karenanya tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk meminta rehabilitasi.Untuk memuat tentang rehabilitasi dalam suatu media massa tidak diatur dalam KUHAP.Apabila dikehendaki, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan hal itu melalui suatu gugatan Perdata agar diperintahkan oleh Hakim. Khusus menge nai biaya dan siapa yang harus membayarnya yang berhubungan dengan itu juga termasuk wewenang Hakim untuk memutuskannya. 

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

SIWAS MARI

ColorsLaporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)

Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyWebsite E-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Terima kasih atas kunjungan anda di Website Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas IB. Update berita dan kegiatan dapat dilihat pada akun Instagram PN Ponorogo "pn_ponorogo_". Untuk Sidang Tilang tidak perlu hadir di Persidangan, Pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Ponorogo.