PROSES ACARA REHABILITASI PIDANA
Alasan-alasan untuk meminta rehabilitasi ditentukan secara limitatif dalam pasal 97 KUHAP.Rehabilitasi karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan atau dilepas dari segala tuntut an hukum, selalu harus dicantumkan dalam putusan. Rumusannya berbunyi:“Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya”.Putusan Pengadilan yang batal demi hukum ka rena ada ketentuan hukum acara yang tidak dilaksanakan oleh Hakim, tidak ada sangkut pautnya dengan "martabat" terdakwa, dan oleh karenanya tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk meminta rehabilitasi.Untuk memuat tentang rehabilitasi dalam suatu media massa tidak diatur dalam KUHAP.Apabila dikehendaki, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan hal itu melalui suatu gugatan Perdata agar diperintahkan oleh Hakim. Khusus menge nai biaya dan siapa yang harus membayarnya yang berhubungan dengan itu juga termasuk wewenang Hakim untuk memutuskannya.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
SIWAS MARI
Laporkan!!!
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...