logo Pengadilan Negeri Ponorogo website ramah difable

Info Delegasi Sistem penelusuran perkara
ecourt

Proses Berperkara KEPANITERAAN PIDANA





APLIKASI ONLINE

PERKARA PIDANA CEPAT

Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara-perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500,- ­(pasal 205 ayat (1) KUHAP), yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas (pasal 211 KUHAP beserta penjelasannya) juga kejahatan "penghinaan ringan" yang dimaksudkan dalam pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadil­an Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya kecuali bilamana sebelumnya Penuntut Umum menya­takan keinginannya untuk hadir pada sidang itu. Jadi pada pokoknya yang dimaksud perkara­-perkara semacam tersebut diatas ialah antara lain perkara-perkara pelanggaran Lalu Lintas, Pencurian Ringan (pasal 364 KUHP), Pengge­lapan Ringan (pasal 373 KUHP), Penadahan Ringan (pasal 482 KUHP), dan sebagainya.

Semasa Pemerintah Hindia Belanda perkara­-perkara dengan acara cepat ini diperiksa dan diadili oleh "Landgerecht" yang acara pemeriksa­annya diatur oleh "Reglement untuk Landgerecht" (Stbl. 1914-317).

 

Terdakwa tidak hadir dipersidangan

Putusan verstek yakni putusan yang dija­tuhkan tanpa hadirnya terdakwa (pasal 214 ayat (2) KUHAP), apabila putusan berupa pidana peram­pasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan yang diajukan kepada pengadil­an yang memutuskan, dan Panitera memberi­tahukan Penyidik tentang adanya perlawanan dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut. Perlawan­an diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdak­wa.

Terhadap putusan yang berupa pidana peram­pasan kemerdekaan, dapat diajukan banding.

Dalam hubungan perkara-perkara pidana dengan acara cepat, Panitera memelihara 2 (dua) register (pasal 61 Undang-undang No.2 Tahun 1986, tentang Peradilan Umum), yakni:

a. Register tindak pidana ringan.

b. Register pelanggaran lalu lintas.

 

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

 


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

SIWAS MARI

ColorsLaporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)

Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyWebsite E-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Terima kasih atas kunjungan anda di Website Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas IB. Update berita dan kegiatan dapat dilihat pada akun Instagram PN Ponorogo "pn_ponorogo_". Untuk Sidang Tilang tidak perlu hadir di Persidangan, Pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Ponorogo.