PTSP
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Ponorogo. Seluruh pelayanan publik dilakukan pada ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ponorogo.
Terdapat 4 meja pelayanan yang dibuka, yaitu:
- Perdata
Meja Perdata melayani segala pelayanan publik yang menjadi tupoksi Kepaniteraan Perdata. Pelayanan publik tersebut antara lain : pendaftaran perkara perdata permohonan, gugatan.
- Pidana
Meja Pidana melayani segala pelayanan publik yang menjadi tupoksi Kepaniteraan Pidana. Pelayanan publik tersebut antara lain : pendaftaran perkara pidana biasa, praperadilan, dsb.
- Hukum,Pengaduan,Informasi
Meja Hukum melayani segala pelayanan publik yang menjadi tupoksi Kepaniteraan Hukum. Pelayanan publik tersebut antara lain : pembuatan surat keterangan, pendaftaran badan hukum, pendaftaran surat kuasa, dsb
Meja Pengaduan melayani layanan pengaduan terhadap aparat peradilan, baik
aparatur Pengadilan Negeri Ponorogo maupun Pengadilan lainnya, termasuk bantuan dalam penggunaan aplikasi SIWAS oleh masyarakat.
Meja Informasi melayani layanan pencarian / bantuan informasi dan pengisian buku Tamu.
- Umum
Meja Umum melayani segala pelayanan publik yang menjadi tupoksi sub bagian
umum dan keuangan. Pelayanan publik tersebut antara lain : pelayanan surat masuk,
penerimaan tenaga magang / praktek kerja lapang, dsb
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
SIWAS MARI
Laporkan!!!
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...