logo Pengadilan Negeri Ponorogo website ramah difable

Info Delegasi Sistem penelusuran perkara
ecourt

Proses Berperkara PEDOMAN





APLIKASI ONLINE

PEDOMAN DAN DASAR HUKUM

* Informasi Laporan Pengaduan (download)
* Informasi Layanan Pengaduan (download)
* Pedoman Pelayanan di Pengadilan (144/KMA/SK/VIII/2007) (download)
* Pedoman Penanganan Pengaduan (Perma No.9 Tahun 2016) (download)

Pengaduan Anda akan mudah ditindak lanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

 

What

:

Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where

:

Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When

:

Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who

:

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How

:

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

 

 

 

 

 


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

SIWAS MARI

ColorsLaporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)

Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyWebsite E-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Terima kasih atas kunjungan anda di Website Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas IB. Update berita dan kegiatan dapat dilihat pada akun Instagram PN Ponorogo "pn_ponorogo_". Untuk Sidang Tilang tidak perlu hadir di Persidangan, Pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Ponorogo.