Mengenai LHKPN
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
- Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
- Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
- Mengumumkan harta kekayaannya.
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
- Menteri;
- Gubernur;
- Hakim;
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
- Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
- Pimpinan Bank Indonesia;
- Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
- Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa;
- Penyidik;
- Panitera Pengadilan; dan
- Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
- Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
- Pemeriksa Bea dan Cukai;
- Pemeriksa Pajak;
- Auditor;
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
- Pejabat pembuat regulasi
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
SIWAS MARI
Laporkan!!!
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...