logo Pengadilan Negeri Ponorogo website ramah difable

Info Delegasi Sistem penelusuran perkara
ecourt

Proses Berperkara 317 SYARAT SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA DAN TIDAK DICABUT HAK PILIHNYA.HTML





APLIKASI ONLINE

Syarat Surat Keterangan Tidak Pernah dipidana

 

Bagi Warga Kabupaten Ponorogo dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website erateranghttps://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP bagian Hukum di ruang lobby Pengadilan Negeri Ponorogo;

 

Alur EraterangData permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Ponorogo

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:

ü  Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)

ü  Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

ü  Pengisian Formulir/Surat Permohonan ( diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)

ü  Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-

ü  Fotocopy KTP

 

ü  Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

 

ü  Fotocopy Ijazah Terakhir

ü  Foto Berwarna ( Pasphoto 4×6) sebanyak 2 lembar

ü  Fotocopy SKCK Legalisir

2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

ü  Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)

ü  Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

ü  Pengisian Formulir/Surat Permohonan ( diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)

ü  Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-

ü  Fotocopy KTP

ü  Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

ü  Fotocopy Ijazah Terakhir

ü  Foto Berwarna ( Pasphoto 4×6) sebanyak 2 lembar

ü  Fotocopy SKCK Legalisir

 

 


Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung

ColorsPencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia

SIWAS MARI

ColorsLaporkan!!! SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .

Kunjungi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi

Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)

Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...

Kunjungi

E-LEARNING

TypographyWebsite E-Learning Mahkamah Agung RI

Kunjungi


Terima kasih atas kunjungan anda di Website Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas IB. Update berita dan kegiatan dapat dilihat pada akun Instagram PN Ponorogo "pn_ponorogo_". Untuk Sidang Tilang tidak perlu hadir di Persidangan, Pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Ponorogo.