Sidang Yustisi Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19
Pengadilan Negeri Ponorogo melakukan Operasi Yustisi bersama dengan Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Satpol PP, Polres dan Kodim untuk menindak lanjuti peraturan gubernur (Pergub) Jatim No. 53 tahun 2020 tentang penerapan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian virus covid 19.
Sebelumnya Presiden juga telah mengeluarkan Inpres No 6 Tahun 2020 terkait pencegahan, pengendalian virus corona. Sidang ditempat pelanggaran Protokol kesehatan Covid 19 ini dilakukan diberbagai tempat dan di kecamatan kecamatan di seluruh wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ponorogo. Pelaksanaan Sidang ditempat Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19 ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19. Apabila sampai tertangkap beberapa kali berpotensi mendapatkan denda maksimal.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo dan Pengadilan Lainnya di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
SIWAS MARI
Laporkan!!!
SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya. .
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik)
Mengurus Surat keterangan Elektronik menjadi lebih mudah dan efisien dengan Aplikasi online ERATERANG (Surat Keterangan Elektronik) Mahkamah Agung RI...