PENGADILAN NEGERI PONOROGO

Assalamu “Alaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua
Puji syukur kita panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Kuasa, dimana limpahan rachmat dan karuniaNya kita diberi nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga kita dapat melaksanakan tugas sehari-hari dengan baik
Alhamdulillah di akhir tahun 2009 ini Pengadilan Negeri Ponorogo khususnya, yang pemanfaatannya tentu bukan hanya diperuntukkan untuk warga Pengadilan melainkan juga untuk masyarakat umum, khususnya bagi Pencari keadilan
Pembangunan situs dimaksudkan sebagai Implementasi dari Surat Keputusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 144/KMA/SK/2007 tentang keterbukaan Informasi di Pengadilan
Keberadaan situs ini diharapkan dapat mendukung visi dan misi Pengadilan Negeri Ponorogo, dan Masyarakat dapat menelusuri perkara maupun mencari Informasi terkait dengan kebutuhannya khususnya menyangkut tentang perkara yang ada di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Didalam situs resmi ini ditampilkan profil, kegiatan Pengadilan Negeri Ponorogo,Tranparansi Keuangan, data Perkara dan lain sebagainya.
Demikian,harapan saya semoga situs ini bermanfaat dan dapat menjadikan Pengadilan Negeri Ponorogo terhormat dan dihormati.
KETUA PENGADILAN NEGERI PONOROGO
Patrialis Usul Kasus Kecil Tak Perlu ke PengadilanJAKARTA - KOMISIYUDISIAL; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengusulkan agar kasus-kasus kecil yang tidak merugikan kepentingan negara dan masyarakat tidak perlu diteruskan ke peradilan. Persoalan kecil cukup dikomunikasikan dengan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. “Kalau ini bisa dibicarakan, persoalan-persoalan hukum yang menimpa masyarakat kecil atau pelaku tindak pidana ringan bisa diselesaikan di luar persidangan. Saya kira itu lebih efektif daripada diselesaikan di pengadilan,” kata Patrialis Akbar di Jakarta kemarin. Menurut dia, langkah ini merupakan tindak lanjut dari forum koordinasi dan konsultasi penegak hukum antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, dan Polri (Mahkumjakpol). Kepolisian dan kejaksaan diharapkan bisa menindaklanjuti harapan masyarakat tersebut. “Kita sudah membicarakan kembali dengan mereka, dan mereka sudah sepakat,” katanya. Patrialis mengaku prihatin dengan kasus-kasus yang dianggap kecil, tidak merugikan kepentingan masyarakat dan negara, tapi harus berujung ke penjara. Pakar sosiologi dari Universitas Indonesia (UI) Imam Prasodjo mengatakan, kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan tidak terlepas dari peran lembaga hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Dua lembaga ini diharapkan bisa lebih arif dalam menangani kasus, apalagi menyangkut masyarakat kecil.
Pemutakhiran Terakhir (Senin, 28 Juni 2010 09:57) PELANTIKAN 6 KETUA PENGADILAN NEGERI (KPN) KPN JOMBANG,NGANJUK, BLITAR,TULUNGAGUNG, PONOROGO,NGAWIPELANTIKAN 6 KETUA PENGADILAN NEGERI (KPN)KPN JOMBANG, KPN NGANJUK, KPN BLITAR, KPN TULUNGAGUNG,KPN PONOROGO, KPN NGAWI
SURABAYA. Telah disumpah dan dilantik sekaligus 6 Ketua Pengadilan Negeri (KPN) yaitu KPN Jombang, KPN Nganjuk, KPN Blitar, KPN Tulungagung, KPN Ponorogo, KPN Ngawi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Kamis, 24 Juni 2010 oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya, Kimar Saragih Siadari, SH., S.Sos. Acara yang dihadiri oleh Bupati/Walikota, Pimpinan DPRD dan Unsur Muspida, Ibu – Ibu Dharmayukti Karini serta para undangan lainnya ini berlangsung khidmat.
Keenam KPN tersebut adalah : Pemutakhiran Terakhir (Selasa, 29 Juni 2010 21:10) |



















